Badan usaha koperasi dan badan usaha perseorangan berbeda dalam hal ….
A. pembatasan jenis usaha
B. kesempatan mengembangkan unit usaha
C. status kepemilikan usaha
D. fungsi manajemen unit usaha
E. perlindungan hukum
Pembahasan
Persamaan badan usaha koperasi dan perseorangan di antaranya sebagai berikut.
- Jenis usaha koperasi maupun perseorangan tidak dibatasi selama tidak melanggar hukum.
- Koperasi dan badan usaha perseorangan memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan usahanya.
- Fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan antara koperasi dan badan usaha perseorangan relatif sama.
- Seluruh warga masyarakat Indonesia, termasuk semua jenis badan usaha memiliki hak dan kedudukan yang sama dimata hukum.
Jadi, jawabannya adalah status kepemilikan usaha. Badan usaha koperasi dimiliki oleh seluruh anggota koperasi, sedangkan badan usaha perorangan dimiliki oleh pemilik usaha.
Jawaban
Maka, pilihan jawaban yang tepat adalah C.
See also Dalam melaksanakan politik luar negeri bebas aktif Indonesia senantiasa